Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir di sidang praperadilan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas yang digelar Selasa ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus kuota haji, termasuk jalannya sidang praperadilan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa KPK sudah menerima laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Artinya, kuota haji tidak hanya masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," katanya.
Kasus ini pertama kali disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini dilaporkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sementara KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut dan Gus Alex resmi menjadi tersangka kasus kuota haji.
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya pada 10 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Awalnya sidang perdana dijadwalkan 24 Februari 2026, namun ditunda atas permintaan KPK dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 3 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari BPK RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026